kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Local Taxing Power Ditargetkan Capai 2,9% pada 2029, Begini Kata Pengamat


Senin, 14 Oktober 2024 / 18:29 WIB
Local Taxing Power Ditargetkan Capai 2,9% pada 2029, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Target local taxing power diperkirakan mencapai 2,9% pada 2029, namun target tersebut dinilai sangat optimis.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target local taxing power diperkirakan mencapai 2,9% pada tahun 2029, namun pengamat pajak menyebut target tersebut sangat optimis.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan bahwa peningkatan local taxing power dari 1,3% saat ini menjadi 2,9% dalam lima tahun mendatang (2025-2029) merupakan tantangan besar.

Meski demikian, Prianto menyoroti beberapa kendala yang masih menghambat peningkatan local taxing power saat ini.  "UU HKPD hadir pada 2022 karena salah satu penyebabnya adalah masalah rendahnya local taxing power," ujarnya pada Senin (14/10).

Baca Juga: Muluskan Program Andalan, Prabowo Berencana Otak-atik Anggaran 2025

Ia menjelaskan, local taxing power adalah kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai diterapkan melalui peraturan daerah (perda) yang akan berlaku pada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Prianto menyebut ada empat faktor yang menyebabkan rendahnya local taxing power dari sisi pemerintah daerah sebelum penerapan UU HKPD melalui perda.

Pertama, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih terbatas.

Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku di 2025, Kemenkeu Sebut Ini Bukan Beban Tambahan

Kedua, pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan penegakan hukumnya masih belum efektif.

Ketiga, sentralisasi perpajakan di tingkat pemerintah pusat masih dominan, dan keempat, program intensifikasi serta ekstensifikasi belum berjalan optimal.

Dari sisi masyarakat sebagai wajib pajak, rendahnya local taxing power disebabkan oleh dua faktor.

Pertama, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah masih rendah. Kedua, peran perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan belum maksimal.

Prianto menyatakan, penerapan UU HKPD beserta aturan turunannya dalam bentuk perda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan langkah awal untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Meningkat, Ekonom: Waspada Perekonomian Global Masih Tak Pasti

Namun, karena perda tersebut baru akan diterapkan pada 2024, hasil dari upaya peningkatan ini belum dapat dilihat. "UU HKPD baru diterapkan di 2024 setelah ada perda di masing-masing daerah, jadi saat ini belum bisa dilihat keberhasilannya," jelas Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×