Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa local taxing power di Indonesia masih cenderung rendah dan menjadi tantangan dalam upaya desentralisasi fiskal.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa local taxing power mengalami fluktuasi antara tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, local taxing power mencapai titik tertinggi sebesar 1,42%, sedangkan pada tahun 2020, turun ke level terendah yakni 1,23%.
"Kondisi local taxing power masih rendah dan terus mengalami fluktuasi," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kantongi Pajak Daerah Rp 161 Triliun Hingga Agustus 2024
Pemerintah menargetkan local taxing power mencapai 2,9% pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Lydia menyebut pencapaian target ini membutuhkan usaha yang signifikan.
"Sangat berat tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama," katanya.
Lydia juga mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang menyebabkan rendahnya local taxing power hingga saat ini.
Pertama, lemahnya perencanaan pendapatan daerah. Banyak daerah belum menganalisis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Kedua, kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dari segi jumlah maupun kompetensi.
Tantangan ketiga adalah ketimpangan ekonomi antar daerah. Lydia mengungkapkan bahwa infrastruktur yang tidak merata di berbagai wilayah Indonesia berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang juga tidak merata.
Baca Juga: APBN 2025 Jadi Milestone Indonesia Emas 2045, Ini Penjelasannya!
"Per triwulan I 2024, 57,7% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional berada di Pulau Jawa, sementara wilayah Papua hanya menyumbang 2,62%," jelasnya.
Selain itu, kepatuhan wajib pajak yang masih rendah juga menjadi masalah. Meskipun jumlah objek pajak meningkat, penerimaan pajak tidak sebanding. Tantangan terakhir adalah belum semua pemerintah daerah (pemda) menerapkan elektronifikasi transaksi secara optimal, meskipun sudah ada peningkatan.
Pada semester I 2024, hasil asesmen menunjukkan bahwa 87,9% atau 480 pemda telah berada pada level digital.
Dengan berbagai tantangan ini, Kemenkeu terus berupaya untuk memperkuat local taxing power guna mendukung desentralisasi fiskal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News