kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

LKPP Siapkan Naskah Akademik RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik


Minggu, 13 November 2022 / 09:03 WIB
LKPP Siapkan Naskah Akademik RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik
ILUSTRASI. Ilustrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. KONTAN/Baihaki/


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik.

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin mengatakan, penyusunan RUU pengadaan barang/jasa publik menjadi isu yang semakin deras jika bicara mengenai aturan yang saat ini belum ter-capture atau terfasilitasi dalam peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Oleh karena itu, LKPP mengajak semua pihak memberi memberikan masukan, saran, maupun referensi muatan apa saja yang perlu dituangkan dalam RUU pengadaan barang/jasa publik.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Akan Dorong Produk UMKM Masuk E-Katalog

Partisipasi dari akademisi, praktisi, pegiat pengadaan barang/jasa pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memberikan masukan, tanggapan, dan referensi lain sangat berharga untuk memperkuat muatan RUU pengadaan barang/jasa publik.

“Menjadi peluang dan tantangan bagi kita adalah bagaimana merumuskan RUU pengadaan barang/jasa publik yang berdimensi jangka panjang dan dapat lebih advance dibandingkan RUU negara-negara yang sudah ada sebelumnya,” ujar Emin dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (13/11).

LKPP telah melakukan inventarisasi dan menganalisa pada level Undang-undang, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah yang bersinggungan. Hal ini untuk melihat bagian mana yang dapat diperkuat serta menghindari terjadinya conflicting dengan peraturan lainnya yang sudah ada.

Adapun urgensi dari penyusunan naskah akademik RUU pengadaan barang/jasa publik diantaranya untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital), menciptakan satu pasar nasional (K/L/PD, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif.

Kemudian untuk memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Mendorong pengembangan industri dalam negeri, dan mendukung  pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Serta menjamin keberlanjutan pengembangannya.

LKPP berharap konsultasi publik penyusunan naskah akademik RUU pengadaan barang/jasa publik dapat menuangkan permasalahan dan isu-isu strategis. Sehingga memberikan hasil akhir berupa RUU pengadaan barang/jasa publik yang tepat dan relevan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Hendrar Prihadi Sebagai Kepala LKPP

Serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dapat memberikan peningkatan terhadap belanja dan investasi di Indonesia.

"Menjadi concern kita bersama untuk menjadikan pasar industri dalam negeri berdaya saing, produk dalam negeri agar dapat berkompetisi, mengurangi dan mensubstitusi produk impor yang akan menghemat devisa. Serta memastikan belanja pemerintah sebesar 40% untuk PDN dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi untuk segera direalisasikan," jelas Emin.

Sebagai informasi, LKPP menggelar konsultasi publik naskah akademik ke-1 pada Jumat (11/11) secara daring. Konsultasi publik guna berdiskusi memperoleh masukan pada muatan materi yang akan dituangkan dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×