kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi Resmi Melantik Hendrar Prihadi Sebagai Kepala LKPP


Senin, 10 Oktober 2022 / 10:58 WIB
Presiden Jokowi Resmi Melantik Hendrar Prihadi Sebagai Kepala LKPP
Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Hendrar yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Semarang ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/DPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diikuti oleh Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa saya akan menjaga integritas akan tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Jokowi membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Kepala LKPP, Senin (10/10).

Adapun terhitung sejak saat pelantikan Kepala LKPP Hendrar Prihadi akan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Jokowi dan Xi Jinping Bakal Tinjau Proyek Kereta Cepat, Apa Kabar Pembangunannya?

Hendrar Prihadi menggantikan Kepala LKPP sebelumnya yakni Azwar Anas yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selain melantik Kepala LKPP, Presiden juga melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P/Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai informasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masih diemban oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×