kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Presiden Jokowi Resmi Melantik Hendrar Prihadi Sebagai Kepala LKPP


Senin, 10 Oktober 2022 / 10:58 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Hendrar yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Semarang ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/DPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diikuti oleh Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa saya akan menjaga integritas akan tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Jokowi membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Kepala LKPP, Senin (10/10).

Adapun terhitung sejak saat pelantikan Kepala LKPP Hendrar Prihadi akan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Jokowi dan Xi Jinping Bakal Tinjau Proyek Kereta Cepat, Apa Kabar Pembangunannya?

Hendrar Prihadi menggantikan Kepala LKPP sebelumnya yakni Azwar Anas yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selain melantik Kepala LKPP, Presiden juga melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P/Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai informasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masih diemban oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×