Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) akan memfasilitasi pembentukan badan baru untuk mempercepat penyelesaian kasus sengketa terkait penyelenggaran lelang.
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPS PBJP) ini ditargetkan mulai efektif pada 2016 depan.
Ikak Gayuh Patriastomo, Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP, mengatakan, selama ini penyelesaian persoalan sengketa lelang terhambat pelaksanaannya baik yang melalui pengadilan maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pasalnya, penyelesaian sengketa di sana memerlukan waktu yang panjang, serta biaya yang mahal.
Sebab itu, LKPP berinisiatif badan khusus yang juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agar bisa segera efektif, dalam tahap awal BPS PBJP akan berdiri di bawah organisasi LKPP.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan peraturan kepala LKPP terkait pemberian fasilitas untuk penyelesaian sengketa.
"Sementara ini, masih menjadi satu dengan LKPP, namun operasionalnya tetap independen," kata Ikak kepada KONTAN, Minggu (22/11).
Sebagai gambaran, hingga Mei 2015, LKPP telah mencatat terdapat 1.620 kasus sanggahan, 1.510 pengaduan, 777 sengketa pelaksanaan kontrak, serta 251 kasus blacklist.
Namun dari jumlah kasus tersebut, hanya 10% sengketa saja yang diperkarakan.
Ikak menambahkan, BPS PBPJ diharapkan menjadi solusi untuk membantu menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Badan ini dapat menyidangkan seluruh kasus perdata dalam ranah pengadaan barang dan jasa, dan tidak hanya terkait kasus persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam penyelesain sengketa, badan ini akan menetapkan majelis hakim sendiri yang terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, penyedia, dan akademisi.
"Yang saya tahu, selama ini biaya yang keluar untuk penyelesaian sengketa mencapai Rp 400 jutaan, namun dengan BPS nanti kami harapkan tidak akan lebih daro Rp 50 jutaan," imbuhnya.
Untuk jangka panjang, LKPP berharap pendirian badan tersebut juga dapat diperkuat peranannya oleh pemerintah, sehingga dapat menjadi badan sendiri dengan tugas penanganan perkara sengketa lelang.
Ikak menjelaskan, ke depan pihaknya akan menyiapkan rancangan peraturan presiden sebagai payung hukum pendirian BPS PBJP yang terpisah dengan LKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News