Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Teten menyebut dengan disahkannya undang-undang cipta kerja, maka akan terjadi trasnformasi digital dan terciptanya data tunggal terintgrasi UMKM.
Berdasarkan survey dari World Bank menunjukan 42% UMKM Indonesia menggunakan social media/ digital platform, dalam merespon pandemic Covid-19.
Kemudian, berdasar survey McKinsey pada Juni 2020, menunjukan kenaikan penjualan ecommerce sebesar 26% dan terdapat 3,1 juta transaksi per hari selama pandemi Covid-19.
“Adaptasi lain yang dilakukan oleh UMKM adalah merubah kategori produknya. Sebanyak 40% UMKM merubah kategori produk menjadi homecare, makanan, dan kesehatan. Dalam market place, pelaku usaha juga menjual lebih dari 1 kategori produk,” kata Teten.
Selanjutnya: Menteri Koperasi dan UKM: Fintech dibutuhkan UMKM untuk berkembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News