Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Grup Lippo harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya PT Direct Vision terhadap Grup Astro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kandas.
Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Edi, Kamis (5/6) menyatakan PN Selatan tidak berwenang mengadili sengketa dua raksasa korporasi ini. Semestinya sengketa perihal kerjasama penyelenggaran televisi berbayar diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Sesuai kesepakatan joint venture agreement.
Ridho Afiandi, kuasa hukum Nelia Cacap Cion Molato selaku tergugat VII mengaku puas atas putusan ini. "Putusan ini sudah semestinya," katanya kepada KONTAN, Kamis (5/6).
Sebelumnya, perusahaan di bawah bendera Grup Lippo ini PT DV menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar US$ 16.185.264 untuk kepentingan tidak jelas. Tak hanya itu, astro juga dituding melanggar kesepakatan dengan diam-diam menjalin kerjasama penyiaran dengan Abadi Berkah. Karena itu mereka menggugat astro All Asia Networks Plc (tergugat I), Measat Broadcast Network System Sdn Bhd (tergugat II), All Asia Multimedia Networks Fz-Llc (tergugat III), Measat Satellite System Sdn Bhd (tergugat IV). Selain itu Ralph Marshall juga menjadi tergugat V, Sean Dent (tergugat VI), Nelia Cacap Cion Molato (tergugat VII), PT Adi Karya Visi (tergugat VIII), Tara Agus Sosrowardoyo (tergugat IX), PT Karyamegah Adijaya (tergugat X), PT Abadi Berkah (tergugat XI), dan PT Ayunda Prima Mitra (turut tergugat).
Asal tahu saja, kasus bermula dari kerjasama astro dengan Ayunda Prima untuk membentuk usaha patungan PT Direct Vision (DV). Selanjutnya, DV mengoperasikan astro di Indonesia. Formasi kepemilikan sahamnya, 51% astro dan 49% Lippo. Dalam kerjasama ini, astro menginvestasikan dana sekitar US$ 285.3 juta dan Ayunda Prima sebesar US$ 14.7 juta. Tapi kerjasama ini bubar di tengah jalan karena terbentur oleh aturan kepemilikan saham asing maksimal 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News