kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Berlaku Dua Bulan! Pemerintah Gratiskan Lagi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik


Minggu, 26 April 2026 / 13:21 WIB
Berlaku Dua Bulan! Pemerintah Gratiskan Lagi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik
ILUSTRASI. Pemerintah izinkan harga tiket pesawat naik terbatas (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam dampak kenaikan harga avtur yang berpotensi mendorong naiknya tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau sehingga daya beli masyarakat tidak tertekan.

Baca Juga: Avtur Melonjak, Pemerintah Turun Tangan Jaga Tarif Pesawat Lewat Insentif Pajak

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," dikutip dari beleid tersebut, Minggu (26/4).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenakan, namun seluruh beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2026.

Fasilitas ini mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Meski demikian, insentif tidak berlaku untuk semua transaksi. 

Pemerintah membatasi pemberian fasilitas hanya untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Selain itu, insentif ini hanya berlaku bagi penumpang kelas ekonomi. Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN. 

Mereka juga diwajibkan menyampaikan data transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.

Baca Juga: Sebanyak 125.234 Jemaah Haji Sudah Gunakan Layanan Fast Track di Bandara

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, seperti pembelian di luar periode yang ditetapkan atau pelaporan yang tidak sesuai, maka PPN tetap akan dibebankan kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×