kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Purbaya Bidik Puluhan Wajib Pajak Nakal, Tim Khusus Segera Dibentuk


Minggu, 26 April 2026 / 13:03 WIB
Purbaya Bidik Puluhan Wajib Pajak Nakal, Tim Khusus Segera Dibentuk
ILUSTRASI. Pos Bantuan Pajak Pro Bono digelar komunitas konsultan pajak Kopijatigota di Gedung Smesco, Jakarta, (Istimewa/dok)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan tekanan terhadap perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah penegakan hukum akan diperketat guna memastikan kepatuhan para wajib pajak.

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat puluhan perusahaan yang tengah dalam proses penagihan. Sebelumnya, dua perusahaan telah menyatakan komitmen untuk melunasi tunggakan pajak hingga ratusan miliar rupiah. Namun, pemerintah masih mengantongi sekitar 40 perusahaan lain yang segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kemenhaj Catat 28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Arab Saudi

"Masih ada 40 lagi. Saya akan kejar lagi dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Purbaya juga menilai imbauan dari pihak eksternal, termasuk pemerintah negara asal perusahaan, belum sepenuhnya efektif. 

Ia menyinggung dorongan dari Duta Besar China agar perusahaan asal negaranya patuh terhadap aturan pajak di Indonesia, namun implementasinya di lapangan dinilai masih lemah.

Menurutnya, kepatuhan kerap bergantung pada keuntungan yang diperoleh perusahaan. Tanpa pengawasan dan penindakan tegas, pelanggaran berpotensi terus terjadi.

"Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau untung dia akan langgar terus, kalau gak ada penindakan, dia akan langgar terus," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Keuangan akan membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim ini akan berada di bawah koordinasi inspektorat jenderal atau pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal untuk menjaga independensi.

Selain itu, tim tersebut juga direncanakan berada langsung di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara guna memperkuat efektivitas penanganan kasus.

Baca Juga: Hotel Jemaah Haji RI di Makkah Dekat Halte Bus Shalawat, Jarak Tak Sampai 100 Meter

Purbaya mengindikasikan adanya hambatan di level Internal yang diduga mengganggu proses penindakan. Dengan pembentukan tim khusus, pemerintah berharap dapat memangkas potensi perlindungan tersebut dan mempercepat penyelesaian kasus.

"Jadi kalau dikasih ke orang pajak yang di situ aja sepertinya dilindungin juga itu kelihatannya," ujar Purbaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×