Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana penerapan pajak kekayaan kembali menguat di tengah tekanan fiskal dan risiko pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa, Roby Rushandie, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mulai serius menyiapkan kebijakan tersebut.
Menurut Roby, kondisi ekonomi yang menantang menuntut pemerintah mencari sumber penerimaan baru tanpa membebani kelas menengah. Pajak kekayaan dinilai dapat menjadi instrumen alternatif yang lebih tepat sasaran.
"Di tengah risiko pelebaran defisit APBN dan ekonomi sulit, pemerintah perlu instrumen pemasukan yang tidak membebani kelas menengah. Pajak kekayaan bisa menjadi instrumen alternatif yang cepat dan tepat sasaran," ujar Roby kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: Bantah Harga Beras Tinggi, Mentan: Beras Tak Jadi Penyumbang Inflasi Utama
Ia juga mencontohkan dinamika global, di mana Zohran Mamdani, Wali Kota New York, mendorong penerapan pajak pied a terre atas properti mewah sebagai upaya menutup defisit anggaran.
Roby menegaskan bahwa pajak kekayaan bukan ditujukan kepada kelompok kaya secara umum, melainkan menyasar ultra kaya dengan akumulasi aset sangat besar. Kebijakan ini, kata dia, juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang kerap mengkritik ketimpangan ekstrem atau serakahnomics.
"Jadi pajak kekayaan ini bisa jadi salah satu langkah konkret untuk melawan serakahnomics dan menambal defisit APBN," katanya.
Baca Juga: Pajak Kekayaan di Persimpangan: Didukung Publik, Tapi Ditunda Pemerintah
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak bagi individu dengan kekayaan besar atau HWI masih bersifat jangka panjang dan belum menjadi prioritas.
"Pajak orang kaya, pajak PPN untuk jalan tol, dan lain-lain itu nggak ada. Lebih baik saya rapikan yang ada sekarang dan kurangi kebocorannya semaksimal mungkin," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/4/2026).
Meski belum dijalankan, wacana pajak kekayaan telah masuk dalam perencanaan strategis otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan kebijakan yang menyasar kelompok HWI sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak.
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.
Dalam dokumen itu, DJP menekankan pentingnya penyusunan regulasi perpajakan yang lebih adil dan progresif, khususnya bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













