Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Bagi warga Indonesia yang ingin menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat Pusat untuk musim haji 1446 H/2025 M, ini saatnya untuk mendaftar.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan membuka pendaftaran seleksi PPIH mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang dapat diakses di tautan ini.
Melansir Infopublik.id, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, dalam konferensi pers pada Rabu (27/11/2024) mengungkapkan bahwa peserta seleksi dapat mengakses form pendaftaran secara online hingga batas waktu 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Arsad juga menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
Hasil seleksi diperkirakan akan diumumkan pada 24 Desember 2024.
Baca Juga: Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Ditjen PHU membuka delapan formasi layanan dalam seleksi PPIH 2025, antara lain:
1. Layanan Akomodasi
2. Layanan Konsumsi
3. Layanan Transportasi
4. Layanan Bimbingan Ibadah
5. Layanan Pelindungan Jemaah
6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
8. Layanan MCH (Media Center Haji)
Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta. Bagi yang memenuhi syarat, seleksi PPIH ini memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang besar dan penuh makna.
Baca Juga: Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPIH Arab Saudi 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang ditetapkan untuk setiap formasi layanan.
Misalnya, untuk formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah, peserta harus memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dan telah menunaikan ibadah haji.
Sedangkan untuk Pelaksana Pelindungan Jemaah, peserta harus berasal dari unsur TNI/POLRI dan memiliki pangkat minimal Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
Tonton: Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN & Honorer Mulai 2025
Arsad menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi PPIH 2025 dilakukan secara terbuka dan gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada peserta. Hal ini dilakukan untuk memastikan seleksi berjalan secara adil dan transparan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Ditjen PHU Kemenag. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
- Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya: Tujuh Proyek Smelter Bauksit Masih Mangkrak
Menarik Dibaca: 6 Film Romantis Amerika Ini Bisa Disaksikan di Netflix Semua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News