CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.694   46,00   0,29%
  • IDX 7.287   42,97   0,59%
  • KOMPAS100 1.121   3,70   0,33%
  • LQ45 885   -2,19   -0,25%
  • ISSI 222   1,89   0,86%
  • IDX30 456   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 551   -2,67   -0,48%
  • IDX80 128   0,01   0,01%
  • IDXV30 138   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 153   -0,62   -0,41%

Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Sudah Dibuka, Ini Syaratnya


Jumat, 08 November 2024 / 12:08 WIB
Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Pendaftaran Seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah dibuka mulai hari ini, Kamis (7/11/2024). Dok BSI


Reporter: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah dibuka mulai hari ini, Kamis (7/11/2024).

Pendaftaran petugas haji 2025 dibuka secara online melalui Pusaka Superappss Kementerian Agama atau laman https://haji.kemenag.go.id/petugas, hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Baca Juga: BPKH Hajj Run 2024: Tingkatkan Antusiasme Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2025

Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: BPKH Ajak Generasi Muda Merencanakan Ibadah Haji Sejak Dini


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×