Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengimbau agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan.
Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, dan akan memasuki liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021. Tingginya tingkat penularan ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
"Kami himbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif Covid seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," kata Rosan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).
Kadin juga mengimbau agar keluarga karyawan menunda perjalanan jauh. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.
Baca Juga: Hipmi: Penghitungan upah RPP Pengupahan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan pekerja
"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga," ujar dia.
Rosan mengatakan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Kadin mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.
"Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. Hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” tutur Rosan.
Selanjutnya: Kadin sambut formulasi perhitungan upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News