Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
LIBUR IDUL ADHA 2023 - Apa tujuan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi tiga hari?
Menjawab hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab bahwa ada tiga tujuan utama dari kebijakan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023.
Pertama adalah untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Iduladha 1444 Hijriah.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," jelas Anas.
Kedua, hal ini dapat memacu perekonomian nasional. Sebab, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Tandatangan Keppres Penambahan Libur Idul Adha 2023, Cek Tanggal Merah
Ketiga, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.
Mengingatkan saja, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Menaker Sebut Cuti Bersama Idul Adha Sifatnya Pilihan
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News