Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para ekonom Indonesia menandatangani surat terbuka yang ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut meminta agar Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Dalam Surat Terbuka bertajuk " Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian" yang diterima Kontan.co.id, Kamis (17/10), terdapat 87 ekonom yang telah mendukung dan menandatangani rekomendasi tersebut. Jumlah tersebut hasil update terakhir pukul 10.34 WIB dan masih terbuka untuk ditandatangani ekonom lainnya hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
Baca Juga: Ketua KPK berharap presiden Jokowi keluarkan Perppu setelah pelantikan
Melalui surat itu, para ekonom mengatakan RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi
“Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat,” seperti tertulis dalam surat.
Para ekonom tersebut juga telah melakukan telaah literatur terhadap dampak buruk korupsi. Hasilnya, pertama, korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi. Kedua, korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan.
Baca Juga: UU KPK hasil revisi sah berlaku, masih bisakah KPK melakukan OTT?
Ketiga, korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal. Keempat, korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.
Studi ekonom dalam surat terbuka itu juga menunjukkan argumentasi pemerintah bahwa korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia. Selain itu, argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Sebaliknya, hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal ( shadow economy).
Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.
Para ekonom itu juga menilai, KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas.
Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK dinilai ekonom akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK: Pemerintah minta tak ada lagi OTT, pencegahan atau KPK mau dimatikan?
Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi yang dirumuskan para ekonom itu ialah mengancam eksistensi pemerintah, menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam. Juga menyuburkan budaya egois dan tidak jujur, dan meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.
"Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama,"
Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, para ekonom merekomendasikan dua poin, yaitu:
Pertama, memohon kepada Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara.
Kedua, memohon kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.
Baca Juga: Jokowi diam ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Basarah minta tanya soal pelantikan
Berikut daftar ekonom pendukung dan meneken rekomendasi ini, hasil update per jam 10.34 WIB, 17 Oktober 2019:
1. Piter Abdullah (CORE)
2. Arti Adji (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM)
6. Rumayya Batubara (FEB UNAIR)
7. Faisal Basri (FEB UI)
8. Meilanie Buitenzorgy (FEM IPB)
9. Teguh Dartanto (FEB UI)
10. Doni Dalimunthe (FEB USU)
11. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB)
12. Sahara (FEM IPB)
13. Wuri Handayani (FEB UGM)
14. Dwini Handayani (FEB UI)
15. Lukman Hakim (FEB UNS)
16. Tony Irawan (FEM IPB)
17. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB)
18. Saiful Mahdi (FMIPA Unsyiah)
19. Chaikal Nuryakin (FEB UI)
20. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM)
21. Arianto A. Patunru (ANU, Australia)
22. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM) 23. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM)
24. Prof. Sonny Priyarsono (FEM IPB)
25. BM Purwanto (FEB UGM)
26. Hengki Purwoto (FEB UGM)
27. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia) 28. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)
29. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)
30. Bhimo R. Samudro (FEB UNS)
31. Muhammad Ryan Sanjaya (FEB UGM)
32. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
33. Elan Satriawan (FEB UGM)
34. Prof. Hermanto Siregar (FEM IPB)
35. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD) 36. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
37. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
38. A/Prof. Zulfan Tadjoeddin (WSU Australia) 39. Martua Sirait
40. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)
41. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)
42. Basuki Wasis (IPB)
43. Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)
44. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)
45. Firman Witoelar (ANU, Australia)
46. I Dewa Gede Karma Wisana (FEB UI)
47. M. H. Yudhistira (FEB UI)
48. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)
49. Amri Anjas Asmara (FEB UGM)
50. Giovani van Empel (FK UGM)
51. Ilmiawan Auwalin (FEB UNAIR)
52. Haerul Anam (FEB UNTAD)
53. Siti Aisyah Tri Rahayu (FEB UNS)
54. Nairobi (FEB UNILA)
55. Istiqomah (FEB Unsoed)
56. Jaka Sriyana (FE UII)
57. Muhammad Bekti Hendrianto (FE UII) 58. Prof. Syafrudin Karimi (FE Unand)
59. Tri Kunawangsih (FEB Trisakti)
60. Berly Martawardaya (FEB UI dan INDEF) 61. Vivi Alatas
62. Y. Sri Susilo (FBE UAJY/Atma Jogja)
63. Rahmatina A. Kasri (FEB UI)
64. Listya Endang Artiani (FE UII)
65. Sri Rahayu Hijrah Hati (FEB UI)
66. Enny Sri Hartati
67. Alin Halimatusadiah (FEB UI)
68. Mohamad Fahmi (FEB Unpad)
69. Yayan Satyakti (FEB Unpad)
70. Amelia Hayati (FEB Unpad)
71. Ekki Syamsulhakim (FEB Unpad)
72. Heriyaldi (FEB Unpad)
73. Bayu Kharisma (FEB Unpad)
74. Omas Bulan Samosir (FEB UI)
75. Esther Sri Astuti (INDEF)
76. Prof. Bustanul Arifin (UNILA)
77. Rizal E. Halim (FEB UI)
78. Rus'an Nasrudin (FEB UI)
79. Sri Awalia Febriana (FK-KMK UGM)
80. Ari Perdana
81. Sari Wahyuni (FEB UI)
82. Hera Susanti (FEB UI)
83. Irfan Syauqi Beik (FEM IPB)
84. Estro D Sihaloho (FEB Unpad)
85. Fahmy Radhi (FEB UGM)
86. Nirdukita Ratnawati (FEB Universitas Trisakti)
87. Hermien Triyowati (FEB Usakti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News