kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua KPK berharap presiden Jokowi keluarkan Perppu setelah pelantikan


Kamis, 17 Oktober 2019 / 09:02 WIB
Ketua KPK berharap presiden Jokowi keluarkan Perppu setelah pelantikan
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap presiden Jokowi keluarkan Perppu setelah pelantikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo bersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi, setelah dilantik sebagai presiden terpilih. 

"Kami masih berharap, memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10). 

Terkait UU KPK hasil revisi yang secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10) ini, Agus mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. 

Baca Juga: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka suap

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus. 

"Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujar dia. 

Contoh lainnya adalah mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak. 

Baca Juga: Ketua KPK: Pemerintah minta tak ada lagi OTT, pencegahan atau KPK mau dimatikan?

Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial. "Misalnya di dalam perkom (peraturan komisi) itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu," ujar Agus. 

Namun, Agus mengaku, belum menandatangani peraturan komisi tersebut. Ia sedang meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak. 

Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa pada Kamis ini. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Berharap Jokowi Bersedia Keluarkan Perppu Setelah Pelantikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×