kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua KPK: Pemerintah minta tak ada lagi OTT, pencegahan atau KPK mau dimatikan?


Rabu, 16 Oktober 2019 / 18:23 WIB
Ketua KPK: Pemerintah minta tak ada lagi OTT, pencegahan atau KPK mau dimatikan?
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK mungkin tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya, pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi, saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus di Jakarta, Selasa (15/10) seperti dikutip Antara.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hadir dalam acara itu Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jokowi diam ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Basarah minta tanya soal pelantikan

"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus.

Menurut Pasal 73 Ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika rancangan undang-undang (RUU) tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan perubahan beleid oleg Badan Legislasi (Baleg) DPR. Artinya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

Penulis: Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus: Pemerintah Minta Tak Ada Lagi OTT, Pencegahan atau KPK Mau Dimatikan?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×