kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lengkap! Inilah daftar gaji PNS 2021 terbaru


Kamis, 09 September 2021 / 04:00 WIB
Lengkap! Inilah daftar gaji PNS 2021 terbaru


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. 

Pemerintah tengah melakukan proses perekrutan CPNS dan PPPK 2021. Pendaftar yang nantinya bakal menjadi PNS itu pun mencapai 4 juta lebih. 

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021? 

Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka hari ini, cek syarat dan cara daftarnya

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS). 

Baca Juga: Login di www.prakerja.go.id, ini syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 18

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: BPK temukan kelebihan bayar gaji PNS DKI Rp 862,7 juta, apa kata Wagub DKI?




TERBARU

[X]
×