kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Lengkap! Ini cara daftar, cek dan download sertifikat vaksin di Peduli Lindungi


Selasa, 10 Agustus 2021 / 06:13 WIB
Lengkap! Ini cara daftar, cek dan download sertifikat vaksin di Peduli Lindungi
ILUSTRASI. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ketika telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19, maka sertifikat yang diterima juga sebanyak dua lembar. Sertifikat dapat berupa fisik (kartu) maupun nonfisik (digital). 

Ada 3 cara untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, yaitu: 

1. SMS 

Mereka yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan mendapat SMS dari nomor 1199. SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksinasi dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi pemberian vaksin Covid-19. 

Selanjutnya, peserta juga akan menerima link untuk melihat sertifikat vaksin digital. Klik link tersebut dan unduh sertifikat vaksin. 

Baca Juga: Sertifikat vaksin belum muncul, ini cara cek, download, dan solusinya

2. Website Pedulilindungi.id 

Masyarakat bisa mengunduh sertifikat vaksin dari website PeduliLindungi.id. Ini langkahnya: 

  • Kunjungi website https://pedulilindungi.id/ 
  • Pilih "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi"
  • Masukkan nomor HP yang telah terdaftar saat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Klik menu "Sertifikat Vaksin" yang terletak di samping kiri, lalu download

Ada dua sertifikat vaksin yang bisa diunduh, baik sertifikat tahap pertama maupun tahap kedua. Masyarakat boleh mencetak sertifikat vaksin miliknya sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: 4 Larangan setelah vaksin Covid-19, jangan sampai Anda melanggarnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×