Reporter: Hans Henricus | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), menilai, pemerintah perlu membentuk Dewan Keamanan Nasional. Tujuannya, untuk menentukan sejauh mana peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantu Polri terlibat dalam pengelolaan keamanan negara. "Dewan Keamanan Nasional sebagai pengambil keputusan akhir kalau ada persoalan krusial yang berkaitan dengan keamanan negara," ujar Gubernur Lemhanas, Muladi di Departemen Pertahanan, Jakarta, Rabu (5/8).h
Menurut Muladi Komposisi Dewan Keamanan Nasional melibatkan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dewan Keamanan Nasional itu tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional yang sekarang sedang dirancang Lemhanas bersama Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan Polri.
Saat ini, Departemen Pertahanan masih membutuhkan masukan dari sejumlah pakar dan akademisi untuk menyusun RUU Kemanan Nasional. "Masih dalam pembahasan," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan, Budi Susilo Supandji, di Jakarta, Rabu (5/8). Menurut Budi RUU Kemanan Nasional baru bisa diajukan ke DPR paling lambat tahun 2011 nanti. "Itu asumsi kami," ujar adik kandung Jaksa Agung Hendarman Supandji itu.
Budi menjelaskan materi-materi RUU yang mengatur keterlibatan TNI permintaan bantuan dari Pemerintah daerah , seperti dalam UU Mobilisasi, perlu di-review kembali. Namun akan ada indikator yang memungkinkan TNI bergerak tanpa menunggu persetujuan Polisi. "Nanti ada spektrum yang memberikan indikator apabila (TNI) sudah perlu diminta perbantuan (dalam mengatasi masalah keamanan)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News