kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga pengelola dana olahraga dibentuk


Selasa, 05 Desember 2017 / 21:10 WIB
Lembaga pengelola dana olahraga dibentuk


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menemukan solusi pendanaan dan pengelolaan keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) telah memiliki Badan Layanan Umum terkait keolahragaan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.22 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan.

Dalam beleid ini, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK). Salah beberapa fungsi untuk mendukung pendanaan. Di antaranya optimalisasi layanan, pengelolaan dan pemanfaaatan pendanaan keolahragaan. Fungsi lainnya yakni pelaksanaan dan pengembangan even dan industri olahraga.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Sesmenpora) Gatot Dewa Broto bilang LPDUK mempunyai tugas pertama dalam jangka pendek. Yakni pengelolaan dana sponsorship Asian Games 2018.

Namun ke depannya, LPDUK akan mengelola pendanaan dari swasta berupa sponsorship untuk penyelenggaraan acara keolahragaan lainnya.

"LPDUK mempunyai tugas menampung dana sponsorship jadi tidak mengganggu APBN. Jika ada event olahraga yang membutuhkan bantuan, any time, any cost bisa di back up," kata Gatot kepada KONTAN, Senin (4/12).

Ia mengimbuh, jika Persatuan Besar (PB) bidang olahraga juga bisa bekerjasama dengan LPDUK untuk penyelenggaraan gelaran pertandingan olahraga. Pihak swasta pun juga bisa mengajukan kerja sama. "Tapi sejauh perjanjian kerja samanya dimungkinkan," imbuh Gatot.

Dalam beleid ini, diatur juga posisi Dewan Pengawas LPDUK yang mempunyai tugas pengawasan mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis, anggaran. Hasil pengawasan tersebut kepada Menpora dan Menkeu secara berkala semester sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×