kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

DPR & pemerintah sepakati Lembaga Pangan Mandiri


Senin, 24 September 2012 / 07:10 WIB
DPR & pemerintah sepakati Lembaga Pangan Mandiri
ILUSTRASI. Nugget Ayam Sayuran


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pangan memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati lembaga pangan baru yang independen dalam beleid pengganti UU 7/1996 tentang Pangan itu.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR optimistis, RUU Pangan bisa disahkan dalam masa sidang akhir tahun ini. "DPR dan pemerintah sudah menyepakati lembaga baru dan independen yang berada langsung di bawah Presiden," katanya di Jakarta, kemarin.

Firman menyebutkan, DPR mengusulkan lembaga itu bernama Badan Kemandirian Pangan yang punya otoritas menangani semua komoditas pangan pokok. Nah, terkait posisi Perum Bulog yang sudah direvitalisasi dengan menangani beras, gula dan kedelai, Firman menyebutkan, ada dua opsi yang masih dibahas.

Pertama, Bulog dilebur ke dalam badan independen tersebut. Kedua, Bulog tetap ada namun diperkuat lagi fungsinya tidak sekadar perum. "DPR lebih mengedepankan pilihan untuk memperkuat fungsi Bulog ketimbang meleburnya ke dalam lembaga baru," ungkap Firman.

Menurut dia, jika Bulog statusnya tetap perum maka orientasinya masih mencari keuntungan, bukan melindungi masyarakat atas ketidakpastian harga dan pasokan bahan pokok strategis. DPR juga berharap Bulog dan lembaga baru ini tidak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×