kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Legislator kritik penurunan tarif interkoneksi


Rabu, 24 Agustus 2016 / 20:09 WIB
Legislator kritik penurunan tarif interkoneksi


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermasalahkan rencana penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Penurunan biaya ini rencanannya akan berlaku 1 September 2016.

Komisi I mempermasalahkan dasar hukum Menkominfo dalam menurunkan tarif dasar tersebut. Pasalnya tidak ada aturan baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatakan pemerintah bisa menurunkan biaya interkoneksi.

"Harusnya menetapkan formula bukan besarannya. Saya kawatir apa yang sudah dilakukan ini melebihi kewenangan dari undang-undang itu sendiri," kata anggota Komisi I DPR, Budi Youyastri saat rapat kerja dengan Menkominfo, Rabu (24/8).

Dalam kesempatan itu dia juga meminta data atau dokumen hasil penghitungan biaya interkoneksi masing-masing operator dan konsultan pemerintah terkait penghitungan biaya interkoneksi. Pasalnya, kata dia, DPR mendapatkan aduan dari pihak operator, mereka bilang tidak dilibatkan dalam menetapkan penurunan biaya interkoneksi.

Sementara Anggota Komisi I lainnya, Evita Nursanty mengaku bahwa pertemuan anatara Kemenkominfo dan Komisi I bukan untuk menolak atau menerima hasil kebijakan tersebut. "Kita akan melakukan kajian yang selanjutnya menjadi sikap komisi I," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Rudiantara menjawab bahwa biaya interkoneksi bukanlah sebuah pendapatan bagi operator, melainkan kewajiban operator. Menurutnya kenapa ada biaya interkoneksi itu karena di Indonesia itu multioperator. "Kalau kita tidak mewajibkan, yang terjadi itu pengkerdilan. Sebab industri arahnya pada diri sendiri terus," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan kenapa hal ini dipermasalahkan oleh DPR. Padahal ini sudah terjadi pada masa menteri sebelum-sebelumnya, karena setiap tiga tahun ada penetapan biaya interkoneksi baru.

Jadi jika ada yang ingin mempermasalahkan, apalagi melakukan gugatan di PTUN, penetapan sebelumnya juga dianggap tidak sah. "Sebab formula itu sudah digunakan sejak 10 tahun lalu, hanya angkanya terus berbeda" ungkapnya.

Rudi mengaku proses ini, sudah transfaran karena telah melibatkan operator-operator terkait dalam pembahasannya. Bahkan proses pembahasannya sudah dilakukan sejak Februari 2015 lalu dan sudah ada 17 kali pertemuan. Kenapa Menkominfo menetapkan tarif interkoneksi tersebut, sebab setiap operator berbeda pendapat ada yang meminta naik ada juga yang turun.

Selanjutnya, Rudi juga menjelaskan bahwa penurunan biaya interkoneksi tidak akan merugikan industri telekomunikasi. Sebab biaya interkoneksi hanya menjadi salah satu rujukan untuk menetukan tarif. "Penurunan interkoneksi ini tidak akan merugikan industi, kalau menurun iya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×