kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.766   47,00   0,27%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Lebihi Target, 15,96 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan


Rabu, 05 Oktober 2022 / 15:27 WIB
ILUSTRASI. Sebanyak 15,96 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 15,96 juta wajib pajak  telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya.

"Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Ini merupakan SPT badan dan orang pribadi," ujar Neilmaldrin dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Baca Juga: Hacker Bjorka Serang Indonesia, Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Wajib Pajak

Neil menyampaikan, pencapaian ini sudah mendekati kinerja di tahun 2021, yang saat itu ada 15,97 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Ia memerinci, pelaporan SPT wajib pajak badan tercatat tumbuh 6,29% secara tahunan. Sementara itu, pelaporan wajin pajak pribadi mencatatkan pertumbuhan 8,22%.

"Ini secara realisasi pencapaiannya mencapai di atas 100% tingkat kepatuhan untuk target kepatuhan tahun ini," katanya.

Baca Juga: Batas Waktu Repatriasi PPS Berakhir, Ditjen Pajak Pantau Komitmen 2.422 Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×