Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.
Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
Baca Juga: Mandiri Sekuritas Siap Terapkan Bea Meterai Transaksi Saham
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, mengatakan, Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik.
Namun ia melanjutkan, untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, "Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.” kata Adi dalam siaran pers, Kamis (17/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News