kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih dari 900 BUMDes Sudah Miliki Nomor Induk Berusaha


Jumat, 19 April 2024 / 04:00 WIB
Lebih dari 900 BUMDes Sudah Miliki Nomor Induk Berusaha
ILUSTRASI. Sudah ada lebih dari 900 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).KONTAN/Ardian Taufik Gesuri.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 900 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menerangkan NIB merupakan identitas izin usaha yang bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal.

Misalnya, BUMDes yang sudah memiliki NIB dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). E-Katalog itu sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan pemerintah. 

Baca Juga: Batik Eco Printing Bawa Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILiaN 2024 dari BRI

Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Di LKPP nasional itu ada slot khusus untuk BUMDes. Jadi ini ada kebutuhan untuk masuk ke e-katalog," ujar Ivanovich dalam webminar Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kamis (18/4).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha, BUMDes harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

"Yang terpenting, sebelum memiliki NIB itu punya (NPWP) Korporasi BUMDes. NPWP tersebut sudah muncul sejak Agustus 2023," jelasnya.

BUMDes Wajib Bayar Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Ketua SDGs Desa Center-PKN STAN Tanda Setiya mengatakan pemungutan pajak dalam sistem perpajakan BUMDes merupakan hak dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP).  
Sementara BUMDes itu sendiri sebagai entitas punya kewajiban untuk membayar pajak.

"Jadi bayar pajak itu sadar bahwa itu suatu kewajiban dan mudah-mudahan bisa jadi budaya perpajakan, bukan suatu yang dihindari," ujar Tanda Kamis (18/4).

Baca Juga: BRI Wujudkan Ketahanan Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN

Tanda menambahkan, apabila BUMDes membayar pajak maka akan menambah jumlah Wajib Pajak, sekaligus meningkatkan rasio pajak atau tax ratio.

"Jadi untuk BUMDes yang selama ini belum bayar (pajak), kemudian akhirnya membayar tentu tax ratio akan naik dibandingkan produk domestik bruto (PDB). Jadi ini memang diamanahkan di SDGs Desa Center," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×