Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Bahkan pengisian Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) dari masing-masing kementerian/lembaga juga belum semuanya selesai.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sebagian besar pengisian DIPA hampir selesai. Dari 55 kementerian/lembaga, yang sudah selesai di atas 45 kementerian/lembaga. "Sudah bisa dieksekusi di lapangan," ujarnya, Senin (30/3).
Ia menargetkan pengisian DIPA akan rampung tidak lebih dari bulan April. Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Dalam beleid yang ditetapkan 18 Maret ini, kementerian/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya 2015 perlu melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran.
Pertama, pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas. Kedua, pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor. Ketiga, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional.
Keempat, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan. Kelima, lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani sebelumnya menjelaskan beleid ini menjadi aturan atau pedoman bagi kementerian/lembaga untuk melakukan penghematan. Penghematan anggarannya sendiri telah dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dalam pengisian DIPA. Komitmen penghematan dari rapat, konsinyering dan perjalanan dinas mencapai Rp 16 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News