kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebaran, 105.325 napi dapat remisi, 365 orang langsung bebas


Minggu, 24 Mei 2020 / 07:16 WIB
Lebaran, 105.325 napi dapat remisi, 365 orang langsung bebas
ILUSTRASI. 105.325 napi dapat remisi Idul Fitri 1441 H


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak yang beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. 

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu (24/5). 

Baca Juga: Presiden Jokowi : tidak ada pembebasan narapidana koruptor

Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. 

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata dia. 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan, jumlah penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 13.077 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. 

Ia memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi. 

Pemberian remisi kali ini, juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang. 

Baca Juga: Asimiliasi 30.000 narapidana, Yasonna Laoly digugat 3 LSM

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” lanjut Yunaedi. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. 

Adapun jumlah warga binaan di seluruh Indonesia hingga Minggu (17/5) sebanyak 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "105.325 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 365 Orang Langsung Bebas".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×