kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

LBH menilai ujian masuk PTN sangat diskriminatif


Kamis, 03 April 2014 / 23:24 WIB
LBH menilai ujian masuk PTN sangat diskriminatif
ILUSTRASI. Imbal hasil ST009 sebesar 6,15% diberikan dinilai masih akan memikat masyarakat. pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/11/2018.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko melawan persyaratan diskriminatif dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014. Sebab ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Tigor Gempita Hutapea, pengacara publik LBH Jakarta, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan itu dijamin dalam Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warga negara.

"Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu tindakan terlarang, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Tigor dalam keterangan resmi, Kamis, (3/4).

Adanya persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014 ini bagi penyandang disabilitas sangatlah diskriminatif.

LBH Jakarta bersama organisasi penyandang disabilitas telah menyerahkan SOMASI kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus syarat diskriminatif di dalam website. Selain itu, LBH Jakarta menuntut Mendikbud M Nuh meminta maaf dan menyatakan memberikan akses pendidikan kepada tanpa diskriminatif.

Namun hingga hari ini belum ada tindakan yang dilakukan kementerian untuk menghapus syarat-syarat diskriminatif tersebut. Tidak ada juga balasan ataupun respons secara tertulis yang disampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan kepada LBH dan Organisasi Difabel," pungkas Tigor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×