Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko melawan persyaratan diskriminatif dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014. Sebab ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Tigor Gempita Hutapea, pengacara publik LBH Jakarta, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan itu dijamin dalam Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warga negara.
"Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu tindakan terlarang, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Tigor dalam keterangan resmi, Kamis, (3/4).
Adanya persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014 ini bagi penyandang disabilitas sangatlah diskriminatif.
LBH Jakarta bersama organisasi penyandang disabilitas telah menyerahkan SOMASI kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus syarat diskriminatif di dalam website. Selain itu, LBH Jakarta menuntut Mendikbud M Nuh meminta maaf dan menyatakan memberikan akses pendidikan kepada tanpa diskriminatif.
Namun hingga hari ini belum ada tindakan yang dilakukan kementerian untuk menghapus syarat-syarat diskriminatif tersebut. Tidak ada juga balasan ataupun respons secara tertulis yang disampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan kepada LBH dan Organisasi Difabel," pungkas Tigor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News