kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LBH menilai ujian masuk PTN sangat diskriminatif


Kamis, 03 April 2014 / 23:24 WIB
LBH menilai ujian masuk PTN sangat diskriminatif
ILUSTRASI. Imbal hasil ST009 sebesar 6,15% diberikan dinilai masih akan memikat masyarakat. pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/11/2018.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko melawan persyaratan diskriminatif dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014. Sebab ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Tigor Gempita Hutapea, pengacara publik LBH Jakarta, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan itu dijamin dalam Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warga negara.

"Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu tindakan terlarang, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Tigor dalam keterangan resmi, Kamis, (3/4).

Adanya persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014 ini bagi penyandang disabilitas sangatlah diskriminatif.

LBH Jakarta bersama organisasi penyandang disabilitas telah menyerahkan SOMASI kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus syarat diskriminatif di dalam website. Selain itu, LBH Jakarta menuntut Mendikbud M Nuh meminta maaf dan menyatakan memberikan akses pendidikan kepada tanpa diskriminatif.

Namun hingga hari ini belum ada tindakan yang dilakukan kementerian untuk menghapus syarat-syarat diskriminatif tersebut. Tidak ada juga balasan ataupun respons secara tertulis yang disampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan kepada LBH dan Organisasi Difabel," pungkas Tigor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×