Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Meski kini ada pelonggaran beroperasinya transportasi umum.
Walaupun, aktivitas transportasi dibatasi hanya untuk tujuan khusus. "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan transportasi sekali lagi tidak ada mudik, titik," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (11/5).
Doni menegaskan akan menindak tegas upaya yang mengambil kesempatan. Antara lain adalah munculnya biro perjalanan yang ilegal.
"Travel yang berusaha menjaring pemudik pulang kalau ini ketahuan melanggar PSBB akan kena pasal 93 UU 8/2018 yaitu pidana dan denda," terang Doni.
Baca Juga: Kepolisian tegaskan tetap larang mudik selama pandemi Covid-19
Meski begitu kebijakan ini memang menjadi dilema di masyarakat. Pasalnya kebijakan penyediaan transportasi memperlihatkan inkonsistensi pemerintah dalam melarang mudik.
Meski pun operasional kembali transportasi umum didalihkan dengan tujuan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas. Namun, hal itu harus melihat bahwa kemungkinan penularan di transportasi umum cukup tinggi.
"Dikhawatirkan, pembukaan kembali layanan seluruh angkutan umum akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkontrol," jelas Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas.
Meski begitu membuka layanan transportasi lebih aman dibandingkan beredarnya tavel ilegal. Namun, tetap saja pembukaan layanan tersebut bertentangan dengan larangan mudik yang digadang pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News