Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo bilang, hal ini dilakukan guna mengantisipasi membludaknya antrean peserta amnesti pajak yang berbarengan dengan antrean penyampaian SPT Tahunan.
"Mengingat bahwa bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Namun demikian, yang perlu diingat perpanjangan waktu inu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir penyelesaian atau pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap jatuh pada 31 Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
"Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," ujarnya.
Ia melanjutkan, per kemarin (28/3), jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing.
Sementara pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan hanya mencapai 5,5 juta SPT. Adapun sampai 31 Maret 2016 atau akhir, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News