Reporter: Yudho Winarto | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Langkah PT Lebong Tandai menggugat divestasi 80% saham PT Avocet Mangondow Mining (ABM) senilai US$ 200 juta kembali terhenti. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh anak usaha Merukh Enterprises ini.
Putusan yang jatuh pada 21 Oktober tahun lalu itu kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 19 September 2012. Saat itu, PN Jaksel menyatakan sengketa divestasi 80% saham ini mestinya diselesaikan lewat arbitrase, bukan di gugatan pengadilan.
Putusan ini langsung disambut baik oleh Avocet. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan putusan PT DKI sudah sepatunya. "Ini harus melalui arbitrase yang disepakati para pihak," kata Hotman kepada KONTAN, Senin (10/2).
Ini sekaligus menegaskan tidak ada pelanggaran hukum atas pengalihan divestasi saham ABM. Serupa ditujukan, J&Partner Asia Ltd, PT J Resources Nusantara, dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk melalui keterbukaan informasi tertanggal 5 Februari lalu.
Sayangnya, belum ada tanggapan dari kuasa hukum Lebong Tandai, Thomas Kopong Mukin, karena telepon gengamnya tidak aktif.
Adapun Jubir Merukh Enterprises, Alexander Yopi Susanto juga belum bisa berkomentar. Dari penelusuran KONTAN, Lebong Tandai sudah kasasi per 3 Desember 2013 dengan regristrasi 3063 K/PDT/2013.
Asal tahu saja, sengketa ini bermula dengan adanya perjanjian joint venture antara Newmont Indonesia Limited (NIL) dengan Lebong Tandai.
Tindak lanjut dari joint venture tersebut adalah adanya kontrak karya antara keduanya pada 28 April 1997. Pada 31 Januari 2002 tergugat yaitu Avocet Mining Plc sebagai pihak yang menggantikan posisi NIL dalam perjanjian joint venture.
Ini diresmikan melalui Novation & Amandement Agreement antara NIL, Avocet, dan Lebong Tandai. Avocet selanjutnya menjadi pihak dalam kontrak karya sebagai pengganti PT Newmont Mongondow Mining yang sekarang disebut PT Avocet Bolaang Mongondow (PT ABM), sehingga kontrak karya pada 1997 itu disebut kontrak karya PT ABM.
Kemudian pada 9 April 2010, Lebong Tandai menerima undangan tergugat untuk rapat pengurus anggota direksi PT ABM di Singapura pada 26 April 201o. Saat rapat tersebut CEO Avocet mengusulkan pada penggugat untuk mengadakan RUPSLB. RUPSLB tersebut bertujuan untuk menjual 80% saham di PT ABM dan asset di Asia Tenggara berupa tambang emas Penjom Malaysia kepada Lebong Tandai.
RUPSLB kemudian setuju untuk menjual 80% saham avocet mining beserta asset kepada Lebong Tandai sebagai pemegang saham 20% di PT ABM. Yang terjadi Avocet melakukan tindakan penjualan saham kepada perusahaan lain.
Ini dianggap telah melanggar RUPSLB pada 26 April 2010 dan Sales Purchase Agreement (SPA) yang sudah dibahas dan disetujui sebagai bagian dari finalisasi pembelian 80% saham Avocet di PT ABM dan 21 asetnya di Asia Tenggara termasuk tambang emas di Penjom, Malaysia senilai US$ 200 juta.
Lebong Tandai menuntut ganti rugi materiil sebesar total US$ 950 juta yang merupakan kerugian atas penjualan 80% saham PT ABM dan juga asetnya serta kerugian immaterial sebesar US$ 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News