Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menempatkan target cakupan kepemilikan akta lahir sebagai prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 menetapkan target kepemilikan akta kelahiran 75% pada tahun 2015, 77,5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82,5% pada 2018, dan 85% pada 2019.
Dalam laporan Kinerja Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Direktur Capil Christina Lilik Sudarijati menyampaikan sampai dengan 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85% atau melampaui target RPJMN. Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.
"Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan," kata Christina dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/9).
Christina menjelaskan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah alias belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92%.
Baca Juga: Ada keluhan masyarakat soal layanan kependudukan, ini yang dilakukan Kemendagri
Sembilan provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya memerintahkan Direktorat Capil segera bersurat kepada 9 kepala daerah provinsi tersebut untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99%," kata Zudan.
Zudan juga meminta ada surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada 9 Gubernur Kepala Daerah Provinsi.
Surat tersebut intinya meminta agar gubernur segera melakukan langkah pro aktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.
."Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99%," kata Zudan.
Zudan juga meminta ada surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada 9 Gubernur Kepala Daerah Provinsi.
Surat tersebut berintikan agar gubernur segera melakukan langkah pro aktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.
Selanjutnya: Cara mudah cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News