Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kakak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ratu Tatu Chasanah sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4). Wakil Bupati Serang tersebut mengaku datang dengan tujuan untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adiknya tersebut.
"Dipanggil untuk TPPU Pak Wawan," kata Tatu saat tiba di Kantor KPK, Senin pagi.
Tatu tampak menenteng berkas yang diduga merupakan berkas cicilan mobil yang dibayarkan suaminya. Namun, Tatu enggan berkomentar ihwal berkas yang dibawanya tersebut.
"Nanti kata KPK di pengadilan saja," imbuhnya.
Diduga, pemanggilan KPK terhadap Tatu hari ini terkait dengan penyitaan dua unit mobil mewah miliknya yang telah disita oleh KPK. Mobil tersebut yakni Mercedes hitam bernomor polisi B 23 RTC dan Mercedes silver bernomor polisi D 16 AH. Penyitaan tersebut juga merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya di Jalan Tubagus Ismail 8 nomor 1, Bandung, Rabu (24/4) lalu.
Seperti diketahui, Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News