kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jero Wacik tak hadiri pemeriksaan KPK


Senin, 06 April 2015 / 20:35 WIB
Jero Wacik tak hadiri pemeriksaan KPK
ILUSTRASI. Pemerintah berharap PP Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang baru dapat diselesaikan di tahun ini.. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Pemanggilan Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lagi-lagi tak ditanggapi. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral oleh penyidik KPK tak dihadiri yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan pada awak media, Priharsa menuturkan surat keterangan tidak hadir dari kuasa hukum Jero Wacik telah diterima KPK. "Surat keterangan tidak hadir menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," ujar Priharsa di KPK, Senin (6/4). Namun KPK belum mengetahui perihal sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik.

Priharsa menegaskan KPK akan melakukan pemanggilan kedua. "Karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik dan biro hukum KPK belum menerima disposisi dari pimpinan KPK mengenai praperadilan" tandas Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×