Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang bahwa lebih dari separuh ruang fiskal yang dihemat pemerintah dari kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dialihkan untuk proyek infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Presiden Jokowi ingin agar dana hasil penghematan dari kenaikan BBM bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur. "Presiden minta porsi untuk infrastruktur lebih dominan. Saya lihat kemungkinan alokasinya bisa mencapai 60% dan sisanya untuk program lain," kata Basuki, Rabu (26/11) kemarin.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya menghitung, kebijakan menaikkan harga BBM subsidi sebesar Rp 2.000 per liter akan menghemat pengeluaran negara sampai dengan Rp 130 triliun.
Rencananya, dana hasil penghematan subsidi BBM itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.
Berbekal lampu hijau ini, Kementerian PU-Pera meminta tambahan dana Rp 30 triliun untuk program infrastruktur. Alhasil, total tambahan untuk program PU-Pera menjadi Rp 42 triliun.
Jika ini dikabulkan, inikali kedua PU-Pera mengajukan tambahan dana ke pemerintah. Pada pekan lalu, PU Perra meminta dana Rp 12 triliun untuk irigasi, pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan air minum.
Basuki bilang, permintaan dana tambahan yang baru kali ini sekitar 70% untuk pembangunan jalan dan sisanya akan untuk proyek waduk dan perumahan. "Usulan ini akan dibahas dengan Bappenas dan belum diputuskan," katanya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera, Taufik Widjoyono menambahkan, jika disetujui, PU-Pera akan menggunakan, dana, salah satunya untuk pembangunan jalan di daerah perbatasan dan jalan pendukung proyek jalan tol laut. "Fokus penggunaannya ke kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal," katanya.
Dalam RAPBN 2015, Kementerian PU-Pera mengusulkan anggaran Rp 123,294 triliun, namun yang disetujui hanya Rp 81,8 triliun.
Dengan begitu ada kekurangan anggaran sekitar Rp 41,5 triliun bagi Kementerian PU-Pera untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Selisih ini pula yang diperjuangkan Kementerian PU-Pera dari pengalihan dana subsidi dari kebijakan kenaikan BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













