kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

50% penghematan BBM untuk infrastruktur dasar


Selasa, 25 November 2014 / 12:29 WIB
50% penghematan BBM untuk infrastruktur dasar
ILUSTRASI. BMKG memperingatkan, Indonesia perlu lebih mewaspadai potensi dampak El Nino. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro belum bisa memastikan dari mana tambahan anggaran Rp 85,7 triliun, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 2015.

"Ya nanti kita lihat. Belum sampai (pembahasan ke sana)," kata Bambang, Selasa (25/11).

Namun demikian, dia memastikan, mayoritas anggaran yang didapat dari penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan direalokasikan untuk membangun infrastruktur dasar. "Di atas 50%," lanjut Bambang.

Dia menambahkan, infrastruktur dasar yang akan dibangun 2015 diantaranya infrastruktur irigasi, jalan, serta pelabuhan. Tidak semuanya berasal dari APBN. "Yang basic dari APBN, yang non-basic dari non APBN," kata Bambang.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperhitungkan kebutuhan anggaran untuk bidang infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 mencapai Rp 236,636 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2015 hanya Rp 150,991 triliun. Dengan demikian ada kekurangan anggaran (gap) sebesar Rp 85,72 triliun.

Pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) diharapkan mampu mengisi gap tersebut. "Namun, kami juga tahu pengalihan BBM itu tidak sebesar itu. Tentu kami akan breakdown (proyek-proyek) berdasarkan prioritas," tutur Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna, akhir pekan lalu. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×