Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Langkah penertiban pembayaran pajak terus dilakukan otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penahanan ini dilakukan terhadap tersangka dengan inisial MDA oleh Penyidik Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Selatan dan tersangka MM alias MR oleh Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.
Tersangka MDA ditahan pada 8 Oktober 2013. Dalam menjalankan operasinya, MDA memanfaatkan dua perusahaan yaitu PT BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan. Nilai kerugiannya mencapai Rp 12 miliar.
Sedangkan tersangka MM alias MR ditahan sejak 30 Oktober 2013. Tersangka ini diduga kuat telah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CAP dan PT CBT selama kurun waktu 2010 sampai 2013.
Estimasi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 55 miliar rupiah. "Kita tidak berhenti pada dua tersangka ini. Kita kembangkan pada tersangka-tersangka lainnya," ujar Direktur Intelijen dan Penyelidikan DJP Yuli Kristiyono di Jakarta, Kamis (16/1).
Sebelumnya, Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak juga telah menangkap tersangka kasus faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya di kota Bandung pada 12 September 2013. Kerugian negara atas diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Ilustrasi: Shutterstock
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News