kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lagi, ditjen pajak tahan pengemplang pajak


Kamis, 16 Januari 2014 / 15:44 WIB
Lagi, ditjen pajak tahan pengemplang pajak
ILUSTRASI. Ikuti 6 Cara Memakai Body Mist Agar Tahan Lama, Yuk!


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Langkah penertiban pembayaran pajak terus dilakukan otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penahanan ini dilakukan terhadap tersangka dengan inisial MDA oleh Penyidik Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Selatan dan tersangka MM alias MR oleh Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.

Tersangka MDA ditahan pada 8 Oktober 2013. Dalam menjalankan operasinya, MDA memanfaatkan dua perusahaan yaitu PT BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan. Nilai kerugiannya mencapai Rp 12 miliar.

Sedangkan tersangka MM alias MR ditahan sejak 30 Oktober 2013. Tersangka ini diduga kuat telah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CAP dan PT CBT selama kurun waktu 2010 sampai 2013.

Estimasi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 55 miliar rupiah. "Kita tidak berhenti pada dua tersangka ini. Kita kembangkan pada tersangka-tersangka lainnya," ujar Direktur Intelijen dan Penyelidikan DJP Yuli Kristiyono di Jakarta, Kamis (16/1).

Sebelumnya, Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak juga telah menangkap tersangka kasus faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya di kota Bandung pada 12 September 2013. Kerugian negara atas diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Ilustrasi: Shutterstock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×