kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha kecil tak lagi wajib bayar PPN


Jumat, 03 Januari 2014 / 11:41 WIB
Pengusaha kecil tak lagi wajib bayar PPN
ILUSTRASI. Bareskrim Polri.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai Januari 2014 ini meningkatkan batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah diteken Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013 pada 20 Desember 2013 lalu.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak Chandra Budi, alasan dinaikkannya batas PPN bagi pengusaha kecil ini untuk meringankan beban pengusaha yang berpenghasilan di bawah 4,8 miliar setahun.

“Pengusaha yang berpenghasilan di bawah 4,8 miliar setahun biar lebih fokus dalam skema pembayaran Pajak Penghasilan (PPh),” kata Chandra, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 mengenai kewajiban pengusaha berpenghasilan di bawah 4,8 miliar setahun, untuk membayar PPh. Dengan demikian aturan ini menjadai semacam insentif bagi pengusaha kecil.

Chandra berharap, dengan kemudahan ini, para pengusaha kecil bisa lebih patuh dalam membayar PPh nya. Karena dengan aturan ini, mereka jadi tidak diwajibkan menerbitkan faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×