Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bumigas Energi (BGE) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) atas PK PT Geo Dipa Energi (GDE) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
PK yang diajukan GDE itu terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sehubungan sengketa kontrak kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha.
"Kami sangat mengapresiasi putusan MA tersebut," ungkap Bambang Siswanto, kuasa hukum BGE kepada wartawan, Rabu (10/6).
Ia juga menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang ada. Hal itu lantaran, lanjut Bambang, permohonan PK tersebut adalah cacat hukum sehingga bertentangan dengan No. 30 Tahun 1999 tentang Undang-Undang (UU) tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 73 ayat 4.
Dengan begitu, BGE mengharapkan GDE untuk mematuhi dan menghormati putusan pengadilan lantaran, telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, sudah tak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh GDE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News