kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Lagi, Bumigas menang lawan Geo Dipa Energy


Rabu, 10 Juni 2015 / 20:34 WIB
Lagi, Bumigas menang lawan Geo Dipa Energy
ILUSTRASI. Promo Superindo Hari Ini Periode 26-28 Desember 2023 di Superindo Terdekat.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bumigas Energi (BGE) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) atas PK PT Geo Dipa Energi (GDE) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

PK yang diajukan GDE itu terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sehubungan sengketa kontrak kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MA tersebut," ungkap Bambang Siswanto, kuasa hukum BGE kepada wartawan, Rabu (10/6).

Ia juga menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang ada. Hal itu lantaran, lanjut Bambang, permohonan PK tersebut adalah cacat hukum sehingga bertentangan dengan No. 30 Tahun 1999 tentang Undang-Undang (UU) tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 73 ayat 4.

Dengan begitu, BGE mengharapkan GDE untuk mematuhi dan menghormati putusan pengadilan lantaran, telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, sudah tak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh GDE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×