Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bumigas Energi (BGE) mengajukan keberatan atas keputusan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haswandi karena menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi (GDE). BGE menilai keputusan Haswandi menerima gugatan PK tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum karena, menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan, PK yang dilakukan GDE merupakan gugatan PK di atas putusan PK yang sudah ada sebelumnya. Padahal menurut Bambang, hanya sekali bisa ada PK.
"Penerimaan PK tersebut tidak berdasarkan hukum dan amat tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua PN Jaksel, karena menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya, Kamis (11/12).
Bambang mengatakan, keputusan ketua PN Jaksel menerima gugatan PK di atas PK adalah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Karena itu, ia segera akan mengadukan Hawandi ke Komisi Yudisial atas keputusan ketua PN Jaksel tersebut.
selain itu, BGE juga akan mengirimkan segera pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk memanggil dan memeriksa Haswandi. BGE juga akan melaporkan kejadian ini kepada Komisi III DPR untuk mempertanyakan keputusan PN Jaksel menerima gugatan PK atas putusan PK.
Bambang menjelaskan sebelumnya, BGE berperkara dengan GDE terkait pembatalan kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha, Jawa Tengah senilai US$ 488,88 juta. Dimana BGE sudah menanamkan investasi untuk pembangunan infrastruktur sebesar US$ 150 juta.
BGE menuding GDE terbukti melakukan tipu muslihat terhadapnya dengan membatalkan kontrak PLTP tersebut. Sengeketa ini telah diperiksa sebelumnya di PN Jakarta selatan pada 30 Mei 2012 yang diajukan BGE dan termohon adalah GDE dan hasilnya majelis hakim PN Jaksel tidak dapat menerima gugatan itu.
Tidak puas atas putusan itu, BGE mengajukan kasasi pada bulan Oktober 2012 dan hasilnya majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan BGE membatalkan putusan PN Jaksel. MA juga membatalkan putusan BANI tahun 2007 yang menyatakan BGE telah wanprestasi sehingga membatalkan kontrak pembangunan PLTP dengan antara BGE dan GDE.
MA lalu mengadili sendiri bahwa putusan BANI dibatalkan sehingga kontrak pembangunan PLTP kembali seperti semula antara BGE dan GDE.
Adapun Haswandi telah membantah tuduhan dari kubu BGE tersebut. Haswandi mengatakan ia menerima permohonan PK atas PK tersebut dengan alasan berdasarkan surat edaran MA (SEMA) nomor 10 tahun 2009. dalam SM itu diatur bahwa PK kedua boleh dilakukan jika ada dua putusan yang saling bertentangan untuk kepastian hukum tentang siapa yang paling berhak dari kedua putusan tersebut.
Kendati begitu, BGE menilai pertimbangan ketua PN Jaksel tersebut mengada-ada karena putusan yang ada sebelumnya tidak mencerminkan adanya dua putusan PK yang saling bertentangan. Dengan demikian, BGE tetap bersikukuh memperkarakan keputusan ketua PN Jaksel tersebut menerima permohonan pengajuan PK atas PK yang dinilai tidak wajar dan menyimpang dari hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News