Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Perseteruan mantan Menteri Perekonomian di era Presiden Megawati, Kwik Kian Gie dengan mantan dosen Institut Bisnis dan Informatika (IBII) Evi Indrayani mulai memasuki babak mediasi. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Kwik Kian Gie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Menurutnya, proses mediasi ini sengaja dipercepat. Juan Felix berharap sengketa ini dapat cepat selesai tanpa melalui proses persidangan. "Pasalnya untuk kasus serupa terhadap para dosen lainnya, sudah selesai," jelasnya. Proses mediasi ini akan berlangsung sampai batas waktu 23 November yang akan datang.
Bak gayung bersambut, Evi Indrayani siap bermediasi. Yang pasti, dia tetap pada tuntutanya yang meminta ganti rugi sebesar Rp 3,192 miliar. "Prinsipnya kami mau damai, asal ada kesepakatan soal tuntutan tersebut," jelasnya.
Sengketa ini mencuat saat serikat dosen dan karyawan IBII menyampaikan rasa keprihatinan dan masukan kepada Kwik terkait pengangkatan Titus Tjandra selaku Rektor IBII tertanggal 3 November 2009. ketika itu, para dosen IBII yang tergabung dalam Ikatan Dosen Dan Karyawan IBII menyatakan mosi tidak percaya pada Titus Tjandra. Alasannya Titus Tjandra diduga telah melakukan manipulasi karya ilmiah sebanyak 7 jurnal ilmiah dari kampus yang berbeda.
Sejumlah langkah penyelesaian telah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Justru puncaknya pada 9 Maret 2010 dan berlanjut pada 11 Maret 2010 ketika Kwik Kian Gie mengeluarkan surat PHK terhadap 10 dosen IBII yakni Evi Indrayani, Tri Pujadi Susilo, Nyoman Musiasa, Bastian Bustami, A.R Saliman, Benny Ratag, Nunung Nuryani, Nurlela, Genoveva, dan Farida Ganiarto. Alasannya karena para dosen tersebut tidak dapat bekerjasama yang baik dengan yayasan IBII, menimbulkan sikap permusuhan kepada Rektor IBII, mempengaruhi mahasiswa dan dosen untuk memusuhi IBII, serta mempengaruhi dosen untuk menandatangani mosi tidak percaya kepada Rektor yang baru.
Atas keputusan Kwik itu, mahasiswa IBII melakukan aksi keprihatinan dengan memakai pita hitam dilengan mereka pada saat kuliah dan melayangkan surat keberatan atas pemecatan itu. Bukannya menerima, Kwik dituding malah melakukan intimidasi kepada mahasiswa IBII dengan cara mengambil kartu mahasiswa milik anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan mengancam bakal melakukan Drop Out (DO) bagi mahasiswa yang ikut campur dalam masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News