Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie harus berurusan dengan pengadilan. Dia telah dituding melakukan perbuatan semena-mena terhadap dosen Institut Bisnis dan Informatika (IBII). Kwik tak lain adalah Ketua Dewan Yayasan IBII.
Salah seorang penggugat, Evi Indrayani telah menggugat Kwik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bekas dosen IBII ini menuntut ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 3,192 miliar.
Sengketa ini berawal ketika serikat dosen dan karyawan IBII menyampaikan rasa keprihatinan dan masukan kepada Kwik Kian Gie terkait pengangkatan Titus Tjandra selaku Rektor IBII tertanggal 3 November 2009. Para dosen IBII yang tergabung dalam IKABI (Ikatan Dosen dan Karyawan IBII) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Titus Tjandra. Alasannya, Titus Tjandra selaku rektor diduga telah melakukan manipulasi karya ilmiah sebanyak tujuh jurnal ilmiah dari kampus yang berbeda.
Terkait hal itu, telah dilakukan sejumlah langkah penyelesaian namun tidak membuahkan hasil. Justru puncaknya pada 9 Maret 2010 dan berlanjut pada 11 Maret 2010 Kwik Kian Gie mengeluarkan surat PHK terhadap 10 Dosen IBII yakni Evi Indrayani, Tri Pujadi Susilo, Nyoman Musiasa, Bastian Bustami, A.R Saliman, Benny Ratag, Nunung Nuryani, Nurlela, Genoveva, dan Farida Ganiarto.
Alasannya, Kwik menilai para dosen tersebut tidak dapat bekerja sama yang baik dengan Yayasan IBII, menimbulkan sikap permusuhan kepada rektor IBII, mempengaruhi mahasiswa dan dosen untuk memusuhi IBII, serta mempengaruhi dosen untuk menandatangani mosi tidak percaya kepada rektor yang baru.
Melihat kondisi ini, mahasiswa IBII melakukan aksi keprihatinan dengan memakai pita hitam di lengan mereka pada saat kuliah dan melayangkan surat keberatan kepada Kwik Kian Gie atas tindakan itu. Atas aksi itu, penggugat menyatakan Kwik Kian Gie membalas dengan melakukan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa IBI dengan cara mengambil kartu mahasiswa milik anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan mengancam bakal melakukan drop out (DO) bagi mahasiswa yang ikut campur dalam masalah ini.
"Gara-gara tidak suka, semua menjadi semena-mena. Saya sudah bekerja 19 tahun dan tidak bisa begitu saja dengan keluar surat kemudian besok saya diperintahkan tidak bekerja lagi, ini soal kemanusiaan," ujar Evi usai persidangan Selasa (21/9).
Mulyono, kuasa hukum Evi, menegaskan bahwa keputusan PHK yang dilakukan Kwik Kian Gie tidak ada dasar hukumnya sesuai dengan pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan begitu, menurutnya, keputusan PHK itu batal demi hukum.
Atas gugatan ini, Anggi Elimar yang kuasa hukum Kwik Kian Gie belum dapat memberikan komentar. Pasalnya, sejauh ini pihak belum secara resmi mendapatkan surat kuasa untuk mewakili Kwik Kian Gie di persidangan. "Kami belum dapat memberikan komentar karena masih mengurus surat kuasa terlebih dulu," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News