kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator siap melelang aset Mandala Air


Senin, 12 Oktober 2015 / 15:26 WIB
Kurator siap melelang aset Mandala Air


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemberesan aset perusahaan maskapai Mandala dalam pailit akhirnya sampai dalam tahap akhir. Anthony Hutapea, kurator Mandala mengatakan, dia telah mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk melelang aset perusahaan.

"Ya saat ini kami tengah bersiap-siap utuk melelang harta yang dimiliki Mandala," ucap dia saat ditemui KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10). 

Dalam catatannya, kini aset yang dimiliki Mandala hanya berupa inventoris seperti, komputer, lemari, perlengkapan kantor, dan server. Pasalnya, gedung kantor ataupun pesawat tidak masuk daftar lelang lantaran Mandala hanya menyewa.

Pelelangan ini sesuai dengan mekanisme kepailitan yang berlaku. "Undang-Undang kepailitan bilang kalau ada aset yang memiliki nilai, kurator wajib melelangnya," tambahnya.

Pihaknya menaksir, aset Mandala yang siap dilelangnya itu sekitar Rp 407 juta. Jumlah tersebut jauh dari total keseluruhan utang kepada para krediturnya. 

Sekadar informasi, Mandala memiliki total hutang yang dapat ditagih mencapai Rp 1,3 triliun yang berasal dari pemegang saham, tunggakan pajak, dan kepada semua kreditur.

Tak hanya itu, belakangan pun Mandala diketahui juga memiliki tagihan kepada Kantor Pajak sebesar Rp 504 miliar. Kendati begitu, pembagian dari hasil lelang teresebut akan diserahkan keseluruhannya kepada hakim pengawas, Titiek Tedjaningsih.

"Kalau sudah laku nanti pengadilan akan memanggil kreditur baik dari pajak dan kreditur lainnya dalam rapat kreditur," tukasnya. Nah, untuk pelelangannya sendiri kurator Mandala akan memulai lelang pada 15 Oktober 2015 nanti.

"Ya kalaupun tak laku, kita akan adakan tahap lelang kedua, tapi biasanya kalau aset bergerak pelelangan hanya akan terjadi satu kali saja" jelas Anthony.

Kurator harus segera melelang aset Mandala lantaran pemilik gedung sudah ingin memindahkan barang-barang tersebut. Barang-barang milik Mandala sudah dibiarkan sejak Februari 2015, padahal, ada pihak lain yang ingin menyewa tempat tersebut. "Selain itu juga, kalau di diamkan terlalu lama barang-barang inventoris akan cepat rusak," imbuh Anthony.

Sekadar mengingatkan, Mandala divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakara Pusat pada 2 Februari 2015. Permohonan pailit tersebut diajukan pihak Mandala sendiri secara sukarela. 

Diketahui Mandala memiliki utang kepada 39 krediturnya dengan total Rp 1,3 triliun. Adapun para krediturnya mayoritas merupakan perusahaan yang pernah menjalin bisnis dengan Mandala seperti PT Angkasa Pura Dua, PT Wira Pamungkas Pariwara, dan PT Dua Kelola Mahardika Property.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×