Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Tim kurator PT Central Steel Indonesia (CSI) akan langsung menginventarisasi aset perusaahan, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu kurator CSI Imran Nating bilang, saat ini pihaknya baru mengetahui aset perusahaan berupa pabrik di Cikupa, Tangerang. "Ada juga kantor pusat di jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta tapi diketahui itu hanya sewa," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (8/2).
Meski begitu, Imran memastikan baik tanah, bangunan dan mesin pabrik merupakan jaminan dari PT Bank Mandiri Tbk. Yangmana, hal tersebut bisa dieksekusi bersama-sama oleh pihak bank.
Sebab, Bank Mandiri merupakan kreditur mayoritas dan juga satu-satunya kreditur separatis CSI yang memegang tagihan mencapai Rp 405,32 miliar.
Imran pun masih belum bisa memastikan apakah aset-aset tersebut dapat menutupi tagihan atau tidak. Namun yang pasti, dengan kondisi pabrik yang sudah tidak terawat seiring dengan vakumnya perusahaan dua tahun lalu menjadikan nilainya turun.
"Kalau untuk tanah pasti naik tapi kalau untuk mesin-mesin dua tahun lalu Bank Mandiri meng-appraisal sekitar Rp 200 juta, tidak tahu kalau sekarang semoga saja masih bisa menutupi," tambah Imran.
Kendati begitu, pihaknya masih berharap dapat menemukan aset lain untuk dapat memenuhi seluruh tagihan yang mencapai Rp 660 miliar. Sekadar tahu saja, ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono menyatakan CSI dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Hal itu sesuai dengan hasil rapat kreditur terakhir yang menyatakan CSI tidak mengajukan penawaran proposal perdamaian setelah RUPSLB tidak mencapai kesepakatan soal pengalihan saham dan aset perusahaan dari para pemegang saham ke investor.
"Menyatakan debitur pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Wiwiek dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (8/3).
Sebelumnya, pihak Bank Mandiri menyampaikan akan mengikuti proses yang ada. Pihaknya pun sudah memberikan kesempatan yang maksimal kepada CSI untuk merestrukturisasi utangnya dengan memberikan perpanjangan waktu.
"Kami dari kreditur hanya bisa memberikan kesempatan, apa yang bisa debitur tawarkan untuk menyelesaikan utang kalau sudah tidak ada tawaran ya mau tidak mau kita harus menyerahkan hasilnya pailit," jelas hukum Bank Mandiri Farih Romdoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News