kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PT CSI dekati pailit, duit Bank Mandiri amankah?


Senin, 06 Maret 2017 / 18:14 WIB
PT CSI dekati pailit, duit Bank Mandiri amankah?


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Central Steel Indonesia (CSI) yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyatakan sudah tidak memiliki investor untuk membayar kewajiban kepada para kreditur. Sebab, syarat investor sudah tidak dapat dipenuhi setelah pemegang saham tidak ingin melepaskan haknya terhadap aset perusahaan.

Kuasa hukum CSI Nien Rafles Siregar dalam rapat kreditur, Senin (6/3) mengatakan, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) para pemegang saham tidak setujui mengalihkan aset perusahaan yang digenggamnya ke calon investor.

Adapun aset itu berupa tanah yang terletak di sekitaran pabrik Cikande. Dimana, untuk merealisasi proposal perdamaian CSI mengadakan RUPSLB dengan tujuan untuk membahas pengalihan saham dan aset perusahaan.

"Salah satu syaratnya, pemegang saham harus rela melepaskan kepemilikan saham dan tanah kepada investor. Investor akan mengambil alih dan mengoperasikan perusahaan," kata Rafles.

Sehingga jika tidak ada kesepakatan para pemegang saham, maka proposal perdamaian tidak bisa dilaksanakan. Padahal, investor telah sanggup untuk menghidupi perusahaan kembali salah satunya dengan membayar kewajiban perusahaan yang totalnya mencapai Rp 500 miliar.

Rafles pun bilang, dengan tidak adanya persetujuan dari para pemegang saham maka, tidak ada lagi penawaran proposal perdamaian kepada para kreditur. Dalam artian, saat ini CSI sudah menyerah dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) dan harus siap jatuh pailit.

Ditemui sesuai rapat, PT Bank Mandiri Tbk memilih untuk mengikuti proses yang ada. Pihaknya pun sudah memberikan kesempatan yang maksimal kepada CSI untuk merestrukturisasi utangnya dengan memberikan perpanjangan waktu.

"Kami dari kreditur hanya bisa memberikan kesempatan, apa yang bisa debitur tawarkan untuk menyelesaikan utang kalau sudah tidak ada tawaran ya mau tidak mau kita harus menyerahkan hasilnya ke hakim jika dinyatak pailit," jelas hukum Bank Mandiri Farih Romdoni.

Adapun Bank Mandiri merupakan kreditur mayoritas dan satu-satu kreditur separatis CSI dengan tagihan sebesar Rp 405,32 miliar. Bank Mandiri memegang jaminan mesin dan pabrik perusahaan. Sekadar tahu saja, hasil dari rapat kreditur ini akan disahkan oleh majelis hakim Rabu (8/3) nanti.

Dirut CSI tersangka

Ternyata kasus CSI ini juga sedang disidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dana pinjaman kredit. Sebab, tidak diketahu aliran dana kredit yang dikucurkan Bank Mandiri.

CSI mengajukan fasilitas pinjaman kepada Bank Mandiri pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya untuk pembangunan pabrik dan modal kerja. Namun, sejak 2015 perusahaan sudah tidak beroperasi.

Nah berdasarkan surat panggilan saksi yang diterima KONTAN, kasus ini sudah memasuki proses penyidikan 22 Februari 2017 dan juga sudah menetapkan dua tersangka yakni Mulyadi Supardi selaku pengendali inti CSI dan Erika Widyanti Liong sebagai direktur utama.

Proses penyidikan pun masih terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi. Dikonfirmasi hal ini, Rafles bilang dirinya tidak terlibat dalam kasus pidana. "Bukan bidang kami dan mereka ada lawyer pidana yang dampingi," katanya.

Terkait aliran dana ini, para kreditur CSI sebetulnya sudah menyurati hakim pengawas dan pengurus untuk audit keuangan sejak September 2016. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan alasan ranah PKPU bukan lah untuk mengaudit perusahaan tapi untuk merestrukturisasi utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×