kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Kuota BBM subsidi di 2015 akan dibuka?


Minggu, 28 September 2014 / 12:24 WIB
Kuota BBM subsidi di 2015 akan dibuka?
Sebanyak 4 Bank Swasta Siap Tebar Dividen, Cermati Prospeknya


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketakutan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lewat dari target tidak akan terjadi pada tahun 2015. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, Jumat (26/9) memutuskan untuk membuka volume BBM bersubsidi.

Dalam pasal 13 ayat 3 RUU APBN 2015 disebutkan bahwa anggaran untuk subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

Bunyi pasal tersebut berbeda dengan UU APBN Perubahan 2014 di mana dalam pasal 14 ayat 13 dinyatakan anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi ICP dan nilai tukar rupiah.

Parameter yang dimaksud dalam RUU APBN 2015 adalah ketetapan volume. Artinya, pada tahun 2014 volume BBM dikunci pada level 46 juta kiloliter (kl). Tidak heran apabila kemudian pemerintah yakni Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sibuk melakukan berbagai pembatasan kuota BBM agar tidak melewati 46 juta kl hingga akhir tahun.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memang mengajukan pembukaan volume BBM bersubsidi. Banggar DPR menyetujui dengan beberapa catatan. Catatan tersebut berasal dari fraksi Demokrat dan Golongan Karya (Golkar).

Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Satya W. Yudha menginginkan DPR bisa melakukan kontrol terhadap volume BBM bersubsidi. Maka dari itu, perlu ada tambahan penetapan perubahan realisasi dilakukan setelah ada persetujuan dari komisi terkait. "Karena kalau tidak, seperti yang terjadi tahun ini kita sulit untuk mengontrol," ujarnya akhir pekan lalu.

Menurut Satya, secara substansi harga ICP dan rupiah tidak bisa dikontrol. Yang bisa dikontrol adalah volume.

Karena pada tahun ini volume BBM dikunci maka pemerintah mejadi kesulitan. Tidak diraguan lagi target volume tidak akan bisa dipatuhi tahun ini. Namun tetap saja, diakuinya, perlu ada kontrol dari DPR untuk menetapkan volume apabila terjadi kenaikan.

Anggota Banggar dari Fraksi Demokrat Jhonny Allen Marbun memberikan catatan perlu dibuat subsidi tetap. Menyelamatkan volume dengan menaikkan harga ataupun dengan mengunci volume tidak akan bisa optimal.

Akan lebih baik jika pemerinah menetapkan subsidi tetap Rp 2.000/liter untuk premium dan Rp 2.500/liter untuk solar. "Perlu ada kajian untuk subsidi tetap. Itu lebih tepat," tandas Jhonny.

Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan penguncian volume BBM pada tahun ini memang menjadi momok. Pemerintah memantau adanya potensi volume lewat dari 46 juta kl.

Meskipun pada tahun 2015 volume BBM tidak dikunci, menurut Askolani, apabila ingin mengajukan penambahan volume tetap harus melalui komisi terkait yaitu komisi VII DPR. Standar prosedurnya adalah melalui diskusi dengan komisi VII.

Kalaupun nantinya komisi VII tidak menyetujui maka pemerintah akan kembali pada ketetapan target semula. "Jadi semua punya kewenangan untuk mengajukan dan satunya juga untuk menanyakan dan menetapkan," tukas Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri sejak awal sudah menginginkan volume BBM tidak dikunci. Dikuncinya volume BBM seperti yang dilakukan pada tahun ini terjadilah kepanikan.

Kalau ternyata volume lewat dari target, maka urusannya menjadi rumit. Pemerintah harus mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (perppu) atau revisi APBN Perubahan 2014 atau menggunakan pasal darurat APBN-P yang memungkinkan dalam kondisi tertentu terjadi penambahan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×