Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mendukung rencana presiden terpilih Joko Widodo untuk melebur UKP4. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintahan selanjutnya.
"Saya kira (dilebur) baik saja," ujar Kuntoro di Istana Wakil Presiden, Kamis (18/9).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era pemerintahan Presiden BJ Habibie itu belum mengetahui akan seperti apa peleburan yang akan dilakukan Jokowi. Dia mengaku belum pernah bertemu dengan Tim Transisi Jokosi-JK ataupun mengusulkan adanya peleburan tersebut.
Kuntoro menilai selama ini UKP4 bertanggung jawab langsung kepada presiden dan hal itu berjalan cukup baik. "Selama ini bagus, jalan terus," ucap dia.
UKP4 merupakan lembaga non-kementerian yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jokowi ingin meleburnya sehingga lembaga itu berada di bawah Kepala Staf Kantor Presiden.
"Di kantor kepresidenan nanti hanya ada Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan nanti Kepala Staf Kantor Presiden. UKP4 nanti akan ada di dalam Kepala Staf itu," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9).
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan alasannya merombak struktur internal kantor presiden lantaran susunan yang ada saat ini dinilainya masih gemuk. "Ya, perubahan memang harus dimulai dari kami dulu. Kalau memang struktur yang sekarang gemuk, ya bisa dirampingkan," kata Jokowi.
Meski bertanggung jawab langsung kepada presiden, UKP4 tetap bekerja sama dengan wakil presiden dan berkoordinasi serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, serta pihak lain yang terkait. Organ UKP4 hanya terdiri dari kepala, enam deputi, serta beberapa tenaga profesional yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil.
Kepala UKP4 dan deputi yang diusulkan Kepala UKP4 diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas.
Lembaga tersebut dibentuk pada 8 Desember 2009 sebagai bentuk penerapan pelaksanaan Visi-Misi SBY-Boediono 2010-2014. UKP4 bertugas membantu presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
UKP4 juga berfungsi melakukan kajian cepat terhadap hal-hal yang dinilai strategis dan berpotensi menghambat atau berpeluang mempercepat proses tata kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada presiden atau wapres untuk menyikapinya. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News