kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Penjajakan koalisi terhambat gugatan di MK


Selasa, 29 Juli 2014 / 18:35 WIB
Penjajakan koalisi terhambat gugatan di MK
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komunikasi antara partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan partai politik pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menjajaki koalisi terhambat gugatan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Dampaknya, finalisasi koalisi pemerintahan selanjutnya tertunda.

"Sekarang kan ada proses MK. Jadi lama lagi. Jadi belum bisa rampung. Belum final ini," ujar Jokowi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/7) siang.

Jokowi enggan menjelaskan bagaimana peta kerja sama politik jika MK mengabulkan atau menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta. Dia menganggap gugatan tersebut sebatas pemenuhan prosedur pemilihan presiden oleh kubu Prabowo-Hatta.

Jokowi mengaku ingin membentuk koalisi di parlemen yang kuat untuk mendukung program-program pemerintah. Siapapun partai yang bergabung nantinya, Jokowi memastikan tidak akan ada transaksional dengan parpol yang ingin bergabung.

"Kerja sama (koalisi partai) yang pertama saja ndak begitu (transaksional), masak yang kedua kita berikan. Bisa diamuk nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku ada tiga partai politik pendukung Prabowo-Hatta yang mendekati kubunya setelah pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Dia menyebut, komunikasi antara pihaknya dan tiga partai tersebut belum matang sehingga belum layak diangkat ke publik. 

Mahkamah Konstitusi memperkirakan akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) paling lambat Kamis (21/8). Prabowo-Hatta menganggap penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 Jokowi-Jusuf Kalla oleh KPU tidak sah karena terjadi kecurangan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×