Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terdakwa dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya.
Dalam nota keberatan pribadinya, Miranda menyatakan bahwa untuk menjadikan sebagai seorang saksi, seseorang harus memenuhi syarat-syarat bahwa orang tersebut melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana secara langsung.
Sedangkan dirinya, lanjut Miranda, dalam kenyataannya tidak pernah melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pemberian traveler cheque (TC) yang dilakukan oleh Nunun Nurbaeti kepada anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan adanya pemberian TC.
"Akan tetapi, KPK telah menetapkan saya sebagai tersangka dan kemudian diajukan sebagai terdakwa sebagai orang yang bersama-sama dengan Nunun atau menganjurkan Nunun untuk membeli TC kepada anggota Komisi IX DPR," kata Miranda dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/7).
Miranda mengatakan, dirinya tidak mengetahui ataupun pernah diberitahu oleh Nunun atau siapa pun juga mengenai adanya keinginan ataupun rencana atau pelaksanaan TC kepada anggota Komisi IX DPR tahun 2004-2009. Yang menurut JPU, dibagikan untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan DGS BI tahun 2004.
Dalam eksepsi pribadinya, Miranda juga menyebut bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka menuai kontroversi internal KPK. Karena, lanjut Miranda, penetapan dirinya sebagai tersangka sudah diumumkan pada 26 Januari 2012 kepada publik. Namun, penetapan untuk dilakukan penyidikan baru dilakukan pada 4 April 2012, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprint. Dik-13/01/IV/2012.
"Karena itu, menimbulkan tanda tanya besar bagi saya, apakah penetapan saya sebagai tersangka memiliki cacat hukum," tutur Miranda.
Oleh karena itu, Miranda menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menilai keganjilan atau cacat hukum berdasarkan keadilan. Miranda dalam nota keberatan pribadinya meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Miranda meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi sebagai bantahan atas dakwaan penuntut umum dan membuat putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan keadilan hakiki. “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ucap Miranda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News